Kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil yang bertuhas di 20 Kementerian dan Lembaga akan menerima Remunerasi atau tunjangan Kinerja terhitung Januari 2012.
Ke 20 Kementerian tersebut adalah Ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012): 1. Kementerian Perindustrian; 2. Kementerian Riset dan Teknologi; 3. Kementerian Pertanian; 4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Kementerian Perumahan Rakyat; 6. Badan Koordinasi Penanaman Modal; 7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan; 9. Badan Kepegawaian Negara; 10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional; 12. Lembaga Administrasi Negara; 13. Lembaga Ketahanan Nasional; 14. Arsip Nasional; 15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); 16. Lembaga Sandi Negara; 17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 18. Badan Narkotika Nasional; 19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); dan 20.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Besarnya Tunjangan Kinerja disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.
Pemberian tunjangan kinerja tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012. Selengkapnya dapat dibaca www.setkab.go.id
Posting Komentar