Menteri Pertanian, Suswono menyatakan, izin sejumlah perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau sengaja membiarkan lahan perkebunannya terbakar akan dicabut.
"Kalau terbukti, akan dicabut izin usahanya. Pembuktiannya akan dilakuakan melalui investigasi bersama pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Suswono dalam jumpa pers di Pekanbaru usai mengadakan pertemuan bersama para menteri lainnya membahas persoalan kebakaran lahan di Riau, Jumat (21/6) petang.
Suswono menyebut, sesuai dengan aturan, kata Suswono, perusahaan perkebunan besar yang memperoleh izin usaha perkebunan disyaratkan wajib tidak melakukan pembakaran dalam penyiapan lahan dan mengelola sumber daya alam secara alami.
Perusahaan perkebunan, katanya, selaku pemegang izin usaha perkebunan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap lahan yang menjadi konsesinya dan ikut membina areal perkebunan di sekitarnya agar tidak terbakar atau dibakar.
"Artinya, pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran dalam menyiapkan lahan, apalagi perusahan perkebunan besar juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan membuka lahan dengan cara membakar," ujar menteri asal PKS ini.
Menurutnya, upaya tegas ini diterapkan agar kasus kebakaran hutan atau lahan di berbagai wilayah di Tanah Air dapat teratasi atau paling tidak dapat diminimalkan. Karena pada kasus kebakaran lahan ini, demikian Suswono, telah memberi dampak yang sangat luar biasa, bahkan berpotensi mengganggu segala sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan bahkan perekonomian.
Karenanya, tidak ada ampun bagi perusahaan yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk kepentingan perluasan areal perkebunannya.
Kementerian Pertanian pada 2012 juga telah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan perluasan lahan dengan cara membakar lahan. Salah satunya, kata dia, pencabutan izin usaha untuk PT Adei Plantation di Riau yang terbukti bersalah melakukan pembakaran secara sengaja, selain itu manager lapangannya juga telah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Saat ini, menurut satelit pemantau cuaca dan panas bumi (NOAA), di Riau sempat bermunculan ratusan titik panas yang diindikasi sebagai peristiwa kebakaran lahan. Sebagian besar berada di areal perkebunan dan hutan tanaman industri milik perusahaan nasional dan asing. Sumber. Antara
Posting Komentar