Redenominasi

Sabtu, 26 Januari 20130 komentar

Rencana redenominasi yang akan digulirkan oleh Bank Indonesia melalui Kementerian Keuangan, menimbulkan banyak tanda tanya khususnya bagi masyarakat awam. 

Kebijakan redenominasi yang merupakan inisiatif dari Bank Indonesia. Namun, redenominasi harus dilandasi oleh undang-undang melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekilas memang mirip, namun konsep redenominasi jauh berbeda dari sanering. Begitu juga dengan latar belakang dan tujuan kebijakan. Di mana landasannya adalah menyederhanakan pecahan rupiah yang dinilai tidak mencerminkan kondisi tangguhnya fundamental ekonomi Indonesia.

Jika redenominasi diimplementasikan, maka posisi rupiah akan mendekati nilai mata uang Yuan milik China, dan Dolar Hong Kong. Atas dasar itulah digulirkan redenominasi. Toh banyak negara yang telah berhasil melakukan redenominasi demi kebaikan perekonomiannya, seperti Turki, Rusia, Polandia, dan Ukraian.

Secara teori ekonomi, redenominasi disebut-sebut tidak akan menimbulkan efek karena tidak menimbulkan efek riil. Namun pada tahap awal pelaksanaan redenominasi ini tampaknya akan berjalan rumit. 

Implementasi redenominasi perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati. Pasalnya kondisi geografis, budaya dan utamanya tingkat pendidikan di Indonesia, sangat heterogen. Belum lagi kebijakan ini bisa jadi komoditas empuk isu politik jelang Pemilu 2014.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SMILe NEWSPAPER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger